Terima Uang Titipan Rp550 Juta dari Terdakwa Edwin, Kajari Minahasa: Ini Iktikad Baik

INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa Edwin alias EP sebesar Rp550 Juta.

Uang tersebut diserahkan oleh kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa dan diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien SH, Selasa (30/07/24).

Sebelumnya terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp1.573.138.733.00

Kajari Minahasa, Benny Hermanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penitipan uang tersebut merupakan etikad baik dari terdakwa.

“Hari ini pada selasa, 30 Juli 2024, terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp550.000.000 dan uangnya langsung kami setorkan di bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa ,” jelasnya

Kajari menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI.

Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

Terkait pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa, Kajari Hermanto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan etikat baik dari terdakwa

“Ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” ia menambahkan.

Diketahui, setelah ini, perkara akan dilanjutkan dengan sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *