INTANANEWS – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap seorang terduga pelaku penusukan yang terjadi di acara pernikahan di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Sabtu (16/11/2024).
Pelaku berinisial JJM (32), diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Senin (13/1/2025).
Kejadian bermula saat korban, RST (33), seorang nelayan, di sebuah bangsal pernikahan keluarga Derek-Maku, berusaha melerai perkelahian antara beberapa individu di lokasi acara. Namun, niat baik korban justru berujung petaka.
Pelaku, yang diduga terlibat dalam perkelahian tersebut, kemudian menusuk korban menggunakan badik hingga mengalami luka serius di kepala dan kaki.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Kapolres Minahasa, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, mengapresiasi kinerja Tim Resmob dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Proses hukum terhadap terlapor akan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.(nes)