INTANANEWS – Warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang pria bernama Aliman Samihing (55), petani asal Desa Sawangan Jaga 1, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jaga VI Desa Kombi, dalam posisi tengadah dengan adanya tanda-tanda muntah di sekitar lokasi. Dugaan sementara, korban meninggal akibat kelelahan dan sakit.
Hendrik Yulius Wauran (53), saksi yang juga merupakan tetangga korban, mengatakan bahwa Aliman telah tinggal bersamanya sejak awal Januari 2025 dan bekerja sebagai pemanjat kelapa.
Hendrik menjelaskan bahwa pada malam sebelumnya, korban terlihat berbicara melalui telepon hingga larut malam. Pada pagi harinya, Hendrik menemukan korban sudah tak bernyawa di jalan depan rumahnya.
Kepala Jaga VI, Jendly Malingkas, bersama istrinya, Mery Lengkong, yang juga seorang bidan di Puskesmas Kombi, segera memeriksa tubuh korban, namun dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Dokter Novita Rawung dari Puskesmas Kombi, yang memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Berdasarkan pemeriksaan, korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 04.00 WITA.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Minahasa menemukan beberapa barang milik korban, seperti kaca mata, tas pinggang berisi handphone terkunci pola, serta obat-obatan seperti Paracetamol dan Mevinal 500 mililiter di sekitar lokasi.
Istri korban, Rahma Lambanaung (69), mengungkapkan bahwa korban tidak lagi tinggal bersamanya akibat konflik rumah tangga. Meskipun saksi lain menyebutkan korban rutin mengonsumsi obat tekanan darah tinggi, Rahma mengaku tidak mengetahui riwayat kesehatan korban secara pasti.
Pihak keluarga telah menerima penjelasan dari Unit Reskrim Polsek Kombi mengenai pentingnya autopsi. Namun, keluarga memutuskan untuk menolak dilakukannya autopsi dan menandatangani surat penolakan, menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh sakit.
Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai tanpa adanya indikasi tindak pidana.(nes)