INTANANEWS – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sekira pukul 09.30 WITA, Rabu (6/11/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan atau penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, serta penggelapan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Minahasa, Rastin Mokodompit, SH, bersama tim penyidik dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minahasa.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan data penting yang diindikasikan sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini, yang dimasukkan ke dalam satu kontainer dan satu unit laptop untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum penyitaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, menjelaskan, tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
“Tindakan hukum penggeledahan ini, dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi TPG dan Penyalahgunaan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) 2023,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung secara tertib dan terpantau pada pukul 12.45 WITA, tim penyidik membawa dokumen hasil sitaan ke Kantor Kejari Minahasa untuk dianalisis lebih lanjut.(nes)