INTANANEWS.COM – Team Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil membekuk YP (18) terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang es dawet inisial AF (23). Pelaku YP merupakan warga Kecamatan Tondano Utara.
Kanit Resmob Polres Minahasa, Aiptu Ronny Wentuk menjelaskan kronologis kejadian.
Ia mengatakan, pada hari Minggu sekitar pukul 11:00 wita, di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, tepatnya didekat makam pahlawan, korban inisial AF (23) sedang mendorong gerobak untuk berjualan es dawet.
“Namun, tiba-tiba pelaku YP beserta temannya menghampiri korban, dan tanpa persoalan apa pun langsung memukul korban secara bertubi-tubi sehingga bibir korban pecah dan berdarah,” ia menjelaskan.
“Tak terima atas perlakuan tersebut, korban AF langsung melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke mako Polres Minahasa,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan korban No: B/129/IlI/2024, kami segera mencari keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan YP terduga pelaku penganiaya beserta senjata tajam (Sajam) jenis Badik,” ujarnya.
“Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut,” ia menambahkan. (nes)