INTANANEWS.COM – Kejari Minahasa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara tahap dua dari Edwin alias EP. Uang tersebut diserahkan oleh Kakak terdakwa Hendrik Alias HP ini sebesar Rp86.835.100,00. Jum’at (2/8/2024).
Sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024 Kejari Minahasa telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp550.000.000,00
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian keuangan negara dalam perkara Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H. dan Bendahara Penerima Kejari Minahasa Billy Rumagit, SH tersebut dilakukan melalui Bank BRI Cabang Tondano, di mana uang tersebut disetorkan langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Minahasa sebagai rekening penitipan.
“Dengan adanya pengembalian kerugian negara pada hari ini, terdakwa Edwin alias EP telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp1.573.138.733,00 dalam perkara ini, yang berarti pengembalian telah mencapai 100% dari total kerugian,” kata Kajari Minahasa Benny Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Penerimaan uang ini dituangkan dalam Berita Acara Penitipan tertanggal 2 Agustus 2024 dan akan dimintakan penetapan oleh hakim pada persidangan mendatang.
“Uang pengganti ini nantinya akan digunakan sebagai pembayaran kerugian negara sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00 yang juga melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Dolfie (DK).
“Pengembalian penuh ini merupakan itikad baik dari pihak terdakwa, dan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya,” ia menambahkan.(nes)