INTANANEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tondano bekali Warga Binaan Pemasyarakatan di bidang pertukangan kayu atau meubelair.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menganut paradigma rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Artinya, tujuan dari sistem pemasyarakatan untuk memperbaiki perilaku narapidana dan anak, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.
Sebelum WBP kembali ke lingkungan masyarakat, Lapas Tondano berupaya memberikan berbagai program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sebagai bekal hidup dengan harapan untuk mampu menjadi manusia mandiri.
Salah satu program pembinaan khususnya pembinaan bidang kemandirian, Lapas Tondano telah membuat kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perusahaan CV DEWI yang bergerak di bidang pertukangan kayu/meubelair.
Dengan adanya dukungan dari mitra kerja, menjadi peluang bagi WBP yang memiliki minat dan bakat di bidang pertukangan kayu untuk bisa berkarya dan mendapat penghasilan dari karya yang dihasilkan, seperti rangka sping bed, rangka sofa, lemari, meja dan berbagai peralatan rumah tangga.
Terkait hal ini, Kalapas Tondano Yulius Paath mengharapkan dukungan dari instansi pemerintah maupun swasta, masyarakat, perusahaan dan organisasi atau yayasan dalam meningkatkan program pembinaan bagi WBP, agar mereka merasa masih dibutuhkan dan bukan dikucilkan.
“Dengan harapan setelah mereka selesai menjalani masa pidana dan kembali kelingkungan masyarakat, mereka dapat menjadi manusia mandiri dan berguna untuk masyarakat maupun negara,” ia menambahkan. (nes)