INTANANEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa, Lynda Watania, membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (14/9/2023) di Yama Resort.
Kegiatan itu digelar Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, dan diikuti Asisten II Wenny Talumewo, Kadis PUPR Minahasa, Daudson Rombon, Kepala Bappelitbangda, Philip Siwi, Kepala DPMPTS, Mekry Sondey, perwakilan Kantor ATR/BPN Minahasa, para camat, lurah dan hukum tua.
Sekda Lynda Watania, dalam sambutannya mengatakan bahwa hukum tua, lurah maupun camat, harus memahami rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan sekitar Danau Tondano.
Sebab, lanjut dia, hukum tua, lurah maupun camat, yang paling mengetahui tentang wilayah dan masyarakatnya.
“Sebab, kawasan di sekitar Danau Tondano merupakan kebutuhan daerah yang penting dan strategis, ada potensi investasi, dan banyak hal yang bisa diangkat untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dikatakannya, kita telah melakukan pemasangan Patok Batas Sempadan Danau Tondano, dan setiap wilayah telah ditetapkan batasnya.
Karena itu, lanjut dia, jika didapati ada indikasi pembangunan di kawasan sekitar Danau Tondano, mereka akan berhadapan dengan hukum.
“Dan orang pertama yang bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada masyarakat adalah hukum tua, lurah dan camat,” kata Watania.
Watania menyebutkan, ini menjadi peringatan bagi kita semua apa yang kita lakukan harus berdasarkan peraturan yang berlaku, karena kita dipantau oleh KPK.
“Dengan RDTR tersebut, Tondano bisa menjadi salah satu kota kawasan destinasi pariwisata, karena itu Danau Tondano harus ditata,” ia menambahkan. (nes)