INTANANEWS.COM-
KPU Sulut Dukung Kejati Usut Temuan BPK, Aktivis Minta Langkah Konkret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2023. Temuan tersebut mengungkap adanya proses pengadaan melalui e-purchasing di e-catalog yang tidak dilengkapi dengan dokumen spesifikasi teknis dan referensi harga yang memadai.
Dalam pernyataannya kepada media, perwakilan KPU Sulut menegaskan bahwa lembaganya selalu mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menegakkan hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan data dan informasi terkait untuk memperjelas situasi ini,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Aktivis anti-korupsi dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), Jeffrey Sorongan, menilai bahwa dukungan tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
“Pengadaan tanpa dokumen spesifikasi teknis dan referensi harga jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Kami mendukung penuh Kejati Sulut untuk menggali lebih dalam dan memeriksa semua pihak yang terlibat,” tegas Sorongan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini bisa menjadi modus korupsi. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik manipulasi harga atau penyalahgunaan dana. “Jika tidak ditangani serius, kasus seperti ini hanya akan menjadi puncak gunung es,” tambahnya.
Temuan BPK ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengharuskan setiap pengadaan melalui e-catalog memiliki spesifikasi teknis dan referensi harga yang jelas demi memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sorongan menilai bahwa dukungan KPU Sulut kepada Kejati dapat menjadi strategi untuk meredam tekanan publik. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup tanpa adanya tindakan konkret dari Kejati Sulut untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil.
Kini, publik menanti langkah Kejati Sulut dalam mengusut kasus ini. Apakah Kejati mampu membongkar seluruh fakta di balik temuan BPK ini, atau justru kasus ini akan berakhir seperti deretan temuan BPK lainnya yang tidak ditindaklanjuti?