BOKB Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/bokb/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Tue, 13 Aug 2024 07:23:27 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png BOKB Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/bokb/ 32 32 Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi dari Terpidana Elan dan Maykel https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-pembayaran-denda-perkara-korupsi-dari-terpidana-elan-dan-maykel/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-pembayaran-denda-perkara-korupsi-dari-terpidana-elan-dan-maykel/#respond Tue, 13 Aug 2024 06:12:53 +0000 https://intananews.com/?p=5741 INTANANEWS.COM – Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negara (Kejari) Minahasa terima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000. Uang denda diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel, keduanya didampingi kuasa hukumnya, Selasa (12/08/2024) ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi dari Terpidana Elan dan Maykel pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negara (Kejari) Minahasa terima pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp100.000.000.

Uang denda diserahkan oleh suami terpidana Elan dan istri terpidana Maykel, keduanya didampingi kuasa hukumnya, Selasa (12/08/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa.

(Foto:Dok/istimewa)

Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Tanggal 28 Juni 2024.

“”Dalam putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kasi Intel Suhendro menjelaskan.

(Foto:Dok/istimewa)

Berdasarakan hal tersebut, lanjut dia, Kejari Minahasa menerima pembayaran denda Rp 50.000.000,- dari terpidana Elan dan Rp 50.000.000,- dari terpidana Maykel dengan total pembayaran sebesar Rp 100.000.000,-

“Selanjutnya uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke khas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Terima Pembayaran Denda Perkara Korupsi dari Terpidana Elan dan Maykel pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-pembayaran-denda-perkara-korupsi-dari-terpidana-elan-dan-maykel/feed/ 0