dewan pers Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/dewan-pers/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Sat, 09 Dec 2023 07:07:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png dewan pers Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/dewan-pers/ 32 32 Dewan Pers Sebut Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik Ancam Kemerdekaan Pers https://intananews.com/berita/dewan-pers-sebut-revisi-kedua-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ancam-kemerdekaan-pers/ https://intananews.com/berita/dewan-pers-sebut-revisi-kedua-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ancam-kemerdekaan-pers/#respond Sat, 09 Dec 2023 07:07:38 +0000 https://intananews.com/?p=2064 INTANANEWS.COM – Dewan Pers menilai revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap ... Read more

Artikel Dewan Pers Sebut Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik Ancam Kemerdekaan Pers pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Dewan Pers menilai revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui bersama DPR dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Disebutkan, pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini.

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”.

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.(nor)

Artikel Dewan Pers Sebut Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik Ancam Kemerdekaan Pers pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/dewan-pers-sebut-revisi-kedua-uu-informasi-dan-transaksi-elektronik-ancam-kemerdekaan-pers/feed/ 0
Dewan Pers Melibatkan Media untuk Mewujudkan Pemilu Damai https://intananews.com/berita/dewan-pers-melibatkan-media-untuk-mewujudkan-pemilu-damai/ https://intananews.com/berita/dewan-pers-melibatkan-media-untuk-mewujudkan-pemilu-damai/#respond Sat, 28 Oct 2023 08:18:08 +0000 https://intananews.com/?p=1203 INTANANEWS.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan telah mengadakan serangkaian foruM diskusi yang melibatkan berbagai media, baik tingkat lokal maupun nasional, di 34 provinsi di Indonesia untuk mewujudkan pemilu damai. “Apa yang kami lakukan adalah memberikan sosialisasi tentang bagaimana melakukan peliputan pemilu supaya tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” kata Ninik saat menghadiri ... Read more

Artikel Dewan Pers Melibatkan Media untuk Mewujudkan Pemilu Damai pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan telah mengadakan serangkaian foruM diskusi yang melibatkan berbagai media, baik tingkat lokal maupun nasional, di 34 provinsi di Indonesia untuk mewujudkan pemilu damai.

“Apa yang kami lakukan adalah memberikan sosialisasi tentang bagaimana melakukan peliputan pemilu supaya tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik,” kata Ninik saat menghadiri deklarasi pemilu damai bersama sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Menurut dia, yang menyebabkan kerusuhan di ruang pers itu, antara lain, pemberitaan yang mengandung misinformasi dan disinformasi namun masih terus diberitakan.

Ninik menekankan bahwa media memegang peran sentral dalam membentuk pandangan publik, yang tidak hanya tergantung pada keputusan dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Maka dari itu, lanjut Ninik, interaksi yang kompleks dengan media secara signifikan dapat memengaruhi cara berpikir dan pandangan masyarakat secara substansial.

“Momentum deklarasi ini harus menjadikan media sebagai poros utama untuk melakukan kedamaian,” imbuhnya.

Ia mengajak semua media di Indonesia untuk mempertahankan demokrasi sehingga warga tetap dapat berpartisipasi dan siap menyuarakan pendapat serta ekspresi mereka.

Saat ini, kata dia, media sosial memainkan peran kunci dalam distribusi berita. Oleh karena itu, semua pihak manfaatkan saluran tersebut untuk mendukung penyampaian informasi perdamaian.

Hal Ini termasuk dalam membuka ruang bagi debat publik tentang berbagai isu, seperti proses hukum dan lainnya, sebagai bagian dari pemberdayaan intelektual masyarakat.

Terkait dengan hal itu, Ninik memandang penting untuk menjaga koridor perdamaian dalam segala diskusi, menghindari intimidasi, menghormati asas praduga tak bersalah serta tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Dalam menghadapi tahun politik ini, dia berharap agar media tidak memproduksi konten berita yang dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, lanjut dia seperti dilansir antaranews.com, jurnalis dapat memainkan peran yang konstruktif dalam membangun kesadaran masyarakat, mendorong dialog yang sehat, dan memastikan bahwa pemberitaan politik memajukan kepentingan bersama dan kestabilan demokrasi.

Oleh sebab itu, Dewan Pers bersama 11 konstituen memberikan dukungan penuh kepada para profesional media untuk bersama-sama menjaga kedamaian dalam ruang publik, khususnya pada tahun politik ini.(nor)

Artikel Dewan Pers Melibatkan Media untuk Mewujudkan Pemilu Damai pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/dewan-pers-melibatkan-media-untuk-mewujudkan-pemilu-damai/feed/ 0