Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro GK SH Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/kasi-intel-kejari-minahasa-suhendro-gk-sh/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Wed, 05 Feb 2025 13:42:42 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro GK SH Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/kasi-intel-kejari-minahasa-suhendro-gk-sh/ 32 32 Kejari Minahasa Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana TPG dan Gaji Honorer, Kerugian Negara Ratusan Juta https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-tahap-ii-kasus-korupsi-dana-tpg-dan-gaji-honorer-kerugian-negara-ratusan-juta/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-tahap-ii-kasus-korupsi-dana-tpg-dan-gaji-honorer-kerugian-negara-ratusan-juta/#respond Wed, 05 Feb 2025 13:42:42 +0000 https://intananews.com/?p=7777 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023, Rabu (5/2/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah Meichel Ronny Sumarauw, S.E, yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana TPG dan Gaji Honorer, Kerugian Negara Ratusan Juta pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023, Rabu (5/2/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Meichel Ronny Sumarauw, S.E, yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Bapak B. Hermanto, S.H., M.H, didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K., S.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 648.066.396,00,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, keluarga tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 630.000.000,00 yang saat ini disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.

Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-103/P.1.11/Ft.1/02/2025.

Tersangka Meichel Ronny Sumarauw, S.E, dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses sidang.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana TPG dan Gaji Honorer, Kerugian Negara Ratusan Juta pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-terima-tahap-ii-kasus-korupsi-dana-tpg-dan-gaji-honorer-kerugian-negara-ratusan-juta/feed/ 0
Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/#respond Mon, 06 Jan 2025 09:45:28 +0000 https://intananews.com/?p=7269 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025). Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025).

Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Rolex Tatunoh dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk mengurus aset tanah di Desa Tikela, Minahasa. RK kemudian memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa (Hukum Tua) Tikela, Rolex Tatunoh, yang menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela pada Oktober 2019.

Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain.

AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah,” ujar Kasi Intel.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Selanjutnya, terpidana Rolex Tatunoh dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/feed/ 0
Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/#respond Wed, 14 Aug 2024 12:46:39 +0000 https://intananews.com/?p=5761 INTANANEWS.COM – Kejaksa (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial EPW melalui Diversi. Penyelesaian melalui proses diversi, dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan SH MH, sebagai upaya menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan. Kasi Intel Suhendro GK SH menjelaskan, pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksa (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial EPW melalui Diversi.

Penyelesaian melalui proses diversi, dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan SH MH, sebagai upaya menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.

Kasi Intel Suhendro GK SH menjelaskan, pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, keluarga anak korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas).

Sebelumnya, lanjut dia, terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita, selanjutnya pada pukul 13.00 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.

ABH inisial EPW sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa,” Kasi Intel Suhendro menjelaskan, Rabu, (14/08/2024).

“Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang,” sambungnya.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/feed/ 0
Eks Kadis PPKB Minahasa Divonis 1,4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BOKB https://intananews.com/berita/eks-kadis-ppkb-minahasa-divonis-14-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-bokb/ https://intananews.com/berita/eks-kadis-ppkb-minahasa-divonis-14-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-bokb/#respond Fri, 05 Apr 2024 14:58:41 +0000 https://intananews.com/?p=3960 INTANANEWS.COM – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Syultje M Panambunan divonis 1,4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH, dan Kusnanto Wibisono, SH, ... Read more

Artikel Eks Kadis PPKB Minahasa Divonis 1,4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BOKB pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>

INTANANEWS.COM – Terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Syultje M Panambunan divonis 1,4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000, subsidair 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim yang diketuai oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, hakim anggota Munsen Bona Pakpahan, SH, dan Kusnanto Wibisono, SH, dalam persidangan yang dihadiri Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Pattrick William S.H., M.H., dan Azalea Baidlowi. S.H., pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (5/4/2024).

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).

Pasal yang terbukti, dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Putusan pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M. Panambunan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, menjelaskan kronologis kejadian.

Ia mengatakan, pada waktu kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, peruntukannya secara garis besar untuk stunting, namun ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan  hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain.

“Seharusnya pelaksanaan kegiatan dibantu pihak ketiga, namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang tersebut diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai,” kata  Kasi Intel Suhendro menambahkan.(nes)

Artikel Eks Kadis PPKB Minahasa Divonis 1,4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BOKB pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/eks-kadis-ppkb-minahasa-divonis-14-tahun-penjara-di-kasus-korupsi-bokb/feed/ 0