Kejari Minahasa Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/kejari-minahasa/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Wed, 22 Jan 2025 04:28:46 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png Kejari Minahasa Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/kejari-minahasa/ 32 32 Kejari Minahasa Apresiasi Prestasi Gemilang Rizka Andini, Inspirasi bagi Generasi Muda Aparatur Negara https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-apresiasi-prestasi-gemilang-rizka-andini-inspirasi-bagi-generasi-muda-aparatur-negara/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-apresiasi-prestasi-gemilang-rizka-andini-inspirasi-bagi-generasi-muda-aparatur-negara/#respond Wed, 22 Jan 2025 03:33:12 +0000 https://intananews.com/?p=7526 INTANANEWS – Kajari Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa, mengucapkan selamat kepada Rizka Andini Purwanti, SH, yang berhasil meraih Peringkat I dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklat) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan XXIX Tahun 2024. Rizka Andini Purwanti, SH, yang mengikuti Diklat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Apresiasi Prestasi Gemilang Rizka Andini, Inspirasi bagi Generasi Muda Aparatur Negara pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kajari Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa, mengucapkan selamat kepada Rizka Andini Purwanti, SH, yang berhasil meraih Peringkat I dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklat) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III Angkatan XXIX Tahun 2024.

Rizka Andini Purwanti, SH, yang mengikuti Diklat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang luar biasa dalam mengikuti rangkaian pelatihan yang ketat tersebut.

Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga semangat profesionalisme yang patut diacungi jempol.

Kajari B. Hermanto, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rizka Andini Purwanti, SH, atas prestasi yang diraih.

Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Rizka, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam pelayanan publik.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa dengan kerja keras, dedikasi, dan semangat yang tinggi, kita dapat mencapai hasil yang gemilang.

Semoga prestasi ini menjadi pendorong semangat bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai bagian dari aparatur negara,” ujar B. Hermanto.

Kejaksaan Negeri Minahasa berharap, dengan adanya prestasi ini, Rizka Andini Purwanti, SH, dapat terus mengembangkan potensi diri dan berkontribusi lebih besar lagi dalam institusi Kejaksaan.

Ke depan, pencapaian ini diharapkan dapat menginspirasi banyak pihak untuk terus berprestasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Apresiasi Prestasi Gemilang Rizka Andini, Inspirasi bagi Generasi Muda Aparatur Negara pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-apresiasi-prestasi-gemilang-rizka-andini-inspirasi-bagi-generasi-muda-aparatur-negara/feed/ 0
Kejari Minahasa Bangga, Andi Rusman Raih Prestasi Gemilang di Latsar CPNS https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bangga-andi-rusman-raih-prestasi-gemilang-di-latsar-cpns/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bangga-andi-rusman-raih-prestasi-gemilang-di-latsar-cpns/#respond Wed, 22 Jan 2025 02:48:19 +0000 https://intananews.com/?p=7521 INTANANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran, mengucapkan selamat dan sukses kepada Andi Rusman, A.Md. atas prestasi gemilang yang diraihnya dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan XCIII Tahun 2024. Pendidikan dan Pelatihan Dasar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Bangga, Andi Rusman Raih Prestasi Gemilang di Latsar CPNS pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran, mengucapkan selamat dan sukses kepada Andi Rusman, A.Md. atas prestasi gemilang yang diraihnya dalam menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan XCIII Tahun 2024.

Pendidikan dan Pelatihan Dasar yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini, telah menghasilkan Andi Rusman sebagai peraih peringkat II, sebuah pencapaian yang luar biasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, mengungkapkan kebanggaannya atas kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Andi Rusman. “Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme tinggi,” ujarnya, Rabu (22/01/2025).

Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap integritas dan pengembangan kompetensi pegawai, Kejaksaan Negeri Minahasa senantiasa mendukung setiap upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Kejaksaan, termasuk melalui program pendidikan dan pelatihan yang ada.

Atas pencapaian ini, Kejaksaan Negeri Minahasa berharap Andi Rusman dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi terbaiknya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari institusi Kejaksaan yang berintegritas dan profesional.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Bangga, Andi Rusman Raih Prestasi Gemilang di Latsar CPNS pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bangga-andi-rusman-raih-prestasi-gemilang-di-latsar-cpns/feed/ 0
Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/#respond Mon, 06 Jan 2025 09:45:28 +0000 https://intananews.com/?p=7269 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025). Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025).

Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Rolex Tatunoh dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk mengurus aset tanah di Desa Tikela, Minahasa. RK kemudian memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa (Hukum Tua) Tikela, Rolex Tatunoh, yang menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela pada Oktober 2019.

Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain.

AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah,” ujar Kasi Intel.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Selanjutnya, terpidana Rolex Tatunoh dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/feed/ 0
Kejari Minahasa Resmi Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu https://intananews.com/berita-pilihan/kejari-minahasa-resmi-tangani-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu/ https://intananews.com/berita-pilihan/kejari-minahasa-resmi-tangani-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu/#respond Tue, 31 Dec 2024 13:38:35 +0000 https://intananews.com/?p=7228 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana pemilu dari Gakkumdu Sulawesi Utara, Selasa (31/12/2024). Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DRPPM yang diduga mengajak penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memilih pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara. Kasus bermula pada 19 November 2024, saat saksi ZMM ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Resmi Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima penyerahan tahap II perkara tindak pidana pemilu dari Gakkumdu Sulawesi Utara, Selasa (31/12/2024).

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial DRPPM yang diduga mengajak penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memilih pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara.

Kasus bermula pada 19 November 2024, saat saksi ZMM dan RS menemukan video di TikTok yang menampilkan DRPPM, seorang kader partai politik, yang memanfaatkan pembagian beasiswa PIP untuk mengarahkan penerima beasiswa memilih pasangan calon tertentu.

Pembagian beasiswa PIP berlangsung pada 14 November 2024 di rumah tersangka di Minahasa.

DRPPM diduga menggunakan simbol tiga jari dan menyebutkan pasangan calon yang didukungnya, yakni pasangan nomor urut 3 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Tindakan ini melanggar Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c UU Pemilu dan Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf h UU Pilkada.

Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa akan menyiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manado.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Resmi Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita-pilihan/kejari-minahasa-resmi-tangani-kasus-dugaan-pelanggaran-pemilu/feed/ 0
Restorative Justice Berhasil, Kejari Minahasa Gelar Ekspos Dua Kasus https://intananews.com/berita/restorative-justice-berhasil-kejari-minahasa-gelar-ekspos-dua-kasus/ https://intananews.com/berita/restorative-justice-berhasil-kejari-minahasa-gelar-ekspos-dua-kasus/#respond Tue, 03 Dec 2024 01:31:55 +0000 https://intananews.com/?p=6789 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa baru-baru ini meraih sukses dalam menggelar ekspos dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Ekspos tersebut dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting, Senin, (2/12/2024) Desember 2024, dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran terkait. Restorative Justice, yang menekankan rekonsiliasi dan ... Read more

Artikel Restorative Justice Berhasil, Kejari Minahasa Gelar Ekspos Dua Kasus pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa baru-baru ini meraih sukses dalam menggelar ekspos dua perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Ekspos tersebut dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting, Senin, (2/12/2024) Desember 2024, dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta jajaran terkait.

Restorative Justice, yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, berhasil diterapkan dalam kedua perkara yang dipaparkan. Tersangka dalam dua kasus tersebut masing-masing adalah J.W., yang terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan A.A.M., dengan pasal yang sama.

(Foto:Dok/istimewa)

Berkat proses mediasi, kedua pihak, yaitu pelaku dan korban, sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai, tanpa melibatkan proses peradilan lebih lanjut.

Dalam paparan eksposnya, Kepala Kejari Minahasa, B. Hermanto, SH., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Natalia Katimpali, SH, serta Jaksa Fasilitator, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.

Proses mediasi yang berlangsung berhasil memfasilitasi pelaku untuk meminta maaf kepada korban, dan korban pun secara sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian secara damai.

“Kami bangga menyampaikan bahwa kedua perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH., M.H.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejari Minahasa, tetapi juga sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan yang damai.

Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung yang menginginkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.

Melalui penyelesaian perkara secara Restorative Justice, Kejari Minahasa memperlihatkan langkah positif dalam mendukung upaya pembangunan sistem peradilan yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak, jauh dari sengketa yang berlarut-larut di jalur pengadilan.(nes)

Artikel Restorative Justice Berhasil, Kejari Minahasa Gelar Ekspos Dua Kasus pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/restorative-justice-berhasil-kejari-minahasa-gelar-ekspos-dua-kasus/feed/ 0
Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/#respond Wed, 14 Aug 2024 12:46:39 +0000 https://intananews.com/?p=5761 INTANANEWS.COM – Kejaksa (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial EPW melalui Diversi. Penyelesaian melalui proses diversi, dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan SH MH, sebagai upaya menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan. Kasi Intel Suhendro GK SH menjelaskan, pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksa (Kejari) Minahasa berhasil menyelesaikan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial EPW melalui Diversi.

Penyelesaian melalui proses diversi, dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Ollivia Pangemanan SH MH, sebagai upaya menyelesaikan masalah hukum anak di luar pengadilan dengan cara kekeluargaan.

Kasi Intel Suhendro GK SH menjelaskan, pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, keluarga anak korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas).

Sebelumnya, lanjut dia, terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita, selanjutnya pada pukul 13.00 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.

ABH inisial EPW sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa,” Kasi Intel Suhendro menjelaskan, Rabu, (14/08/2024).

“Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang,” sambungnya.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Selesaikan Perkara Anak Inisial EPW Melalui Diversi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-selesaikan-perkara-anak-inisial-epw-melalui-diversi/feed/ 0
Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/#respond Thu, 08 Aug 2024 01:57:31 +0000 https://intananews.com/?p=5637 INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa membebaskan satu orang tahanan kasus penganiayaan setelah dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorative. Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa membebaskan satu orang tahanan kasus penganiayaan setelah dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorative.

Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH juga disaksikan oleh keluarga tersangka.

“Restorative justice ini dilakukan karena antara tersangka dan korban telah melakukan mediasi atau saling damai. keduanya juga ternyata masih memiliki ikatan saudara,”kata Kajari Minahasa Benny Hermanto, Rabu (07/08/24).

(Foto:Dok/istimewa)

Ia mengatakan, kasus tersebut tak lagi dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan jika dilanjutkan maka dikuatirkan hubungan kekeluargaan keduanya akan terjadi kerenggangan.

Jadi lanjut dia, Kejaksaan bersepakat melakukan proses perdamaian dan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan perhentian penuntutan bagi tersangka.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Korban juga sudah memaafkan, kemudian tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan,” Hermanto menjelaskan.

(Foto:Dok/istimewa)

Menurutnya, Restorative justice
yang dikeluarkan tersebut atas perkara kasus penganiayaan atas kesalapahaman atas pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kronologis, diceritakan sebelumnya adanya kumpul-kumpul anak muda di Langowan pada beberapa bulan lalu, dimana tersangka tersebut memiliki teman dekat berlawan jenis yang memiliki hubungan dengan korban, sehingga munculah kecemburuan dari tersangka, kemudian melakukan penganiaayan terhadap korban.

“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka, serta pertimbangan dari kejaksaan, semua sepakat agar keduanya menempuh penyelesaian perkara diluar pengadilan untuk dilakukan Restorative justice
dan dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Mendy Oroh ibu tersangka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan pertimbangan dengan eksekusi tersangka lewat restorative justice, sehingga anaknya boleh dibebaskan.

“Tentu sangat senang dan berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, program Restorative justice ini sangat membantu kami,” ujarnya .

“Saya berjanji akan memperhatikan dan memantau aktifitas anak saya. Anak saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/feed/ 0
Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Perkara Belanja Modal DPRD Minahasa https://intananews.com/minahasa/kejari-minahasa-terima-pengembalian-kerugian-uang-negara-perkara-belanja-modal-dprd-minahasa/ https://intananews.com/minahasa/kejari-minahasa-terima-pengembalian-kerugian-uang-negara-perkara-belanja-modal-dprd-minahasa/#respond Fri, 02 Aug 2024 14:27:00 +0000 https://intananews.com/?p=5510 INTANANEWS.COM – Kejari Minahasa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara tahap dua dari Edwin alias EP. Uang tersebut diserahkan oleh Kakak terdakwa Hendrik Alias HP ini sebesar Rp86.835.100,00. Jum’at (2/8/2024). Sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024 Kejari Minahasa telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp550.000.000,00 Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian keuangan negara dalam perkara ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Perkara Belanja Modal DPRD Minahasa pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejari Minahasa kembali menerima uang pengembalian kerugian negara tahap dua dari Edwin alias EP. Uang tersebut diserahkan oleh Kakak terdakwa Hendrik Alias HP ini sebesar Rp86.835.100,00. Jum’at (2/8/2024).

Sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024 Kejari Minahasa telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp550.000.000,00

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian keuangan negara dalam perkara Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.

Pengembalian uang kerugian negara tersebut disaksikan Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H. dan Bendahara Penerima Kejari Minahasa Billy Rumagit, SH tersebut dilakukan melalui Bank BRI Cabang Tondano, di mana uang tersebut disetorkan langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Minahasa sebagai rekening penitipan.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara pada hari ini, terdakwa Edwin alias EP telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp1.573.138.733,00 dalam perkara ini, yang berarti pengembalian telah mencapai 100% dari total kerugian,” kata Kajari Minahasa Benny Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Penerimaan uang ini dituangkan dalam Berita Acara Penitipan tertanggal 2 Agustus 2024 dan akan dimintakan penetapan oleh hakim pada persidangan mendatang.

“Uang pengganti ini nantinya akan digunakan sebagai pembayaran kerugian negara sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00 yang juga melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Dolfie (DK).

“Pengembalian penuh ini merupakan itikad baik dari pihak terdakwa, dan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Perkara Belanja Modal DPRD Minahasa pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/minahasa/kejari-minahasa-terima-pengembalian-kerugian-uang-negara-perkara-belanja-modal-dprd-minahasa/feed/ 0
Kejari Minahasa Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Minahasa Tahun 2022 https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-mulai-sidangkan-kasus-dugaan-korupsi-belanja-modal-dprd-minahasa-tahun-2022/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-mulai-sidangkan-kasus-dugaan-korupsi-belanja-modal-dprd-minahasa-tahun-2022/#respond Tue, 30 Jul 2024 14:26:08 +0000 https://intananews.com/?p=5446 INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mulai sidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Persidangan perdana ini berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/7/2024) pukul pukul 18.00 wita. ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Minahasa Tahun 2022 pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mulai sidangkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Persidangan perdana ini berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/7/2024) pukul pukul 18.00 wita.

Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Patrick William Malangkas, SH, MH., Azalea Baidlowim SH, Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Iriyanto Tiranda, SH, MH Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, SH, MH, Kusnanto Wibisono, SH. Panitera Arlen E.P Motolalu, SH dan hadir juga penasihat hukum terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menerangkan, terdakwa yang disidangkan hari ini adalah DK (57) selaku mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan EP (52) selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Ia menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Minahasa Tahun 2022 pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-mulai-sidangkan-kasus-dugaan-korupsi-belanja-modal-dprd-minahasa-tahun-2022/feed/ 0
Terima Uang Titipan Rp550 Juta dari Terdakwa Edwin, Kajari Minahasa: Ini Iktikad Baik https://intananews.com/berita/terima-uang-titipan-rp550-juta-dari-terdakwa-edwin-kajari-minahasa-ini-iktikad-baik/ https://intananews.com/berita/terima-uang-titipan-rp550-juta-dari-terdakwa-edwin-kajari-minahasa-ini-iktikad-baik/#respond Tue, 30 Jul 2024 14:05:25 +0000 https://intananews.com/?p=5443 INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa Edwin alias EP sebesar Rp550 Juta. Uang tersebut diserahkan oleh kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa dan diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien SH, Selasa (30/07/24). Sebelumnya terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan ... Read more

Artikel Terima Uang Titipan Rp550 Juta dari Terdakwa Edwin, Kajari Minahasa: Ini Iktikad Baik pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa Edwin alias EP sebesar Rp550 Juta.

Uang tersebut diserahkan oleh kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa dan diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien SH, Selasa (30/07/24).

Sebelumnya terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp1.573.138.733.00

Kajari Minahasa, Benny Hermanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa penitipan uang tersebut merupakan etikad baik dari terdakwa.

“Hari ini pada selasa, 30 Juli 2024, terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp550.000.000 dan uangnya langsung kami setorkan di bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa ,” jelasnya

Kajari menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI.

Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

Terkait pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa, Kajari Hermanto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan etikat baik dari terdakwa

“Ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” ia menambahkan.

Diketahui, setelah ini, perkara akan dilanjutkan dengan sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.(nes)

Artikel Terima Uang Titipan Rp550 Juta dari Terdakwa Edwin, Kajari Minahasa: Ini Iktikad Baik pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/terima-uang-titipan-rp550-juta-dari-terdakwa-edwin-kajari-minahasa-ini-iktikad-baik/feed/ 0