Mafia Tanah Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/mafia-tanah/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Mon, 06 Jan 2025 10:40:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png Mafia Tanah Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/mafia-tanah/ 32 32 Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/#respond Mon, 06 Jan 2025 09:45:28 +0000 https://intananews.com/?p=7269 INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025). Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus mafia tanah, Rolex Tatunoh (56), Senin (06/01/2025).

Terpidana hadir langsung di kantor Kejari Minahasa setelah sebelumnya menerima tiga kali pemanggilan resmi dari pihak Kejaksaan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/Pid/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Rolex Tatunoh dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.”

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika SH meminta RK untuk mengurus aset tanah di Desa Tikela, Minahasa. RK kemudian memperkenalkan SH kepada terdakwa, Kepala Desa (Hukum Tua) Tikela, Rolex Tatunoh, yang menandatangani sejumlah dokumen tanpa melakukan verifikasi, termasuk surat kepemilikan tanah, surat ukur desa, gambar denah tanah, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan telah memasang tanda batas, serta surat keterangan pajak bumi dan bangunan.

Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN Minahasa, yang akhirnya menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 53/Tikela pada Oktober 2019.

Namun, sertifikat tersebut ternyata tumpang tindih dengan tanah milik AW (SHM No. 96/Paal IV) dan pihak lainnya. Setelah AW mengajukan keberatan, BPN Sulut membatalkan SHM No. 53/Tikela pada Februari 2020 karena ditemukan tumpang tindih sempurna dengan sertifikat lain.

AW merasa dirugikan akibat tindakan terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut tanpa memeriksa keabsahannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K., SH, memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan tertib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merugikan masyarakat melalui praktik kejahatan seperti mafia tanah,” ujar Kasi Intel.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Selanjutnya, terpidana Rolex Tatunoh dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano untuk menjalani hukuman.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Eksekusi Mantan Kades Pelaku Mafia Tanah pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-eksekusi-mantan-kades-pelaku-mafia-tanah/feed/ 0