Restorative Justice Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/restorative-justice/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Thu, 08 Aug 2024 02:02:19 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png Restorative Justice Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/restorative-justice/ 32 32 Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/ https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/#respond Thu, 08 Aug 2024 01:57:31 +0000 https://intananews.com/?p=5637 INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa membebaskan satu orang tahanan kasus penganiayaan setelah dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorative. Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH ... Read more

Artikel Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Minahasa membebaskan satu orang tahanan kasus penganiayaan setelah dilakukan upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restorative.

Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH juga disaksikan oleh keluarga tersangka.

“Restorative justice ini dilakukan karena antara tersangka dan korban telah melakukan mediasi atau saling damai. keduanya juga ternyata masih memiliki ikatan saudara,”kata Kajari Minahasa Benny Hermanto, Rabu (07/08/24).

(Foto:Dok/istimewa)

Ia mengatakan, kasus tersebut tak lagi dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan jika dilanjutkan maka dikuatirkan hubungan kekeluargaan keduanya akan terjadi kerenggangan.

Jadi lanjut dia, Kejaksaan bersepakat melakukan proses perdamaian dan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan perhentian penuntutan bagi tersangka.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Korban juga sudah memaafkan, kemudian tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan,” Hermanto menjelaskan.

(Foto:Dok/istimewa)

Menurutnya, Restorative justice
yang dikeluarkan tersebut atas perkara kasus penganiayaan atas kesalapahaman atas pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kronologis, diceritakan sebelumnya adanya kumpul-kumpul anak muda di Langowan pada beberapa bulan lalu, dimana tersangka tersebut memiliki teman dekat berlawan jenis yang memiliki hubungan dengan korban, sehingga munculah kecemburuan dari tersangka, kemudian melakukan penganiaayan terhadap korban.

“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka, serta pertimbangan dari kejaksaan, semua sepakat agar keduanya menempuh penyelesaian perkara diluar pengadilan untuk dilakukan Restorative justice
dan dibebaskan,” tambahnya.

Sementara itu, Mendy Oroh ibu tersangka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan pertimbangan dengan eksekusi tersangka lewat restorative justice, sehingga anaknya boleh dibebaskan.

“Tentu sangat senang dan berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, program Restorative justice ini sangat membantu kami,” ujarnya .

“Saya berjanji akan memperhatikan dan memantau aktifitas anak saya. Anak saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kejari Minahasa Bebaskan Satu Orang Tahanan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice  pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kejari-minahasa-bebaskan-satu-orang-tahanan-kasus-penganiayaan-melalui-restorative-justice/feed/ 0
Kunker di Lapas Tondano, Staf Ahli Kemenkumham RI Sebut Restorative Justice Atasi Over Kapasitas https://intananews.com/berita/kunker-di-lapas-tondano-staf-ahli-kemenkumham-ri-sebut-restorative-justice-atasi-over-kapasitas/ https://intananews.com/berita/kunker-di-lapas-tondano-staf-ahli-kemenkumham-ri-sebut-restorative-justice-atasi-over-kapasitas/#respond Thu, 11 Jul 2024 17:41:20 +0000 https://intananews.com/?p=5183 INTANANEWS.COM – Persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan hanya masalah Sulawesi Utara, apalagi Tondano. Ini adalah masalah nasional. Staf Ahli Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Drs. Kosmas Harefa MSi,. mengatakan hal itu dalam kunjungan kerjanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kamis (11/7/2024). Ia menjelaskan, secara nasional angka Warga Binaan di Lapas ... Read more

Artikel Kunker di Lapas Tondano, Staf Ahli Kemenkumham RI Sebut Restorative Justice Atasi Over Kapasitas pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan hanya masalah Sulawesi Utara, apalagi Tondano. Ini adalah masalah nasional.

Staf Ahli Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Drs. Kosmas Harefa MSi,. mengatakan hal itu dalam kunjungan kerjanya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan, secara nasional angka Warga Binaan di Lapas dan Rutan sebanyak 267 ribu lebih. itu data per hari Selasa (9 Juli 2024) pukul 8 pagi.

“Secara nasional, over kapasitas lebih dari 200 persen, artinya kalau isinya kapasitas 130 ribu kemudian diisi 267 ribu, menjadi lebih seratus dari kapasitas,” ia menjelaskan.

Jadi, lanjut dia, kalau pemerintah harus membangun lapas dua kali lipat, itu adalah sesuatu yang tidak memungkinkan.

Saat ini, kata dia,  kami dengan komitmen yang besar sebagaimana yang selalu disampaikan pak Menkumham supaya mendorong Restorative justice dengan melibatkan peran-peran dari aparat penegak hukum lintas steakholder.

Sehingga, lanjut dia, tidak semua pelanggaran-pelanggaran yang ada itu harus sampai ke Lembaga Pemasyarakatan.

“Suatu angka yang mencengangkan bahwa over kapasitas itu disebabkan tingginya kasus narkoba, dari 267 ribu lebih warga binaan yang ada di rutan dan lapas itu mencapai 50 hingga 70 persen, artinya kalau tidak ada kasus narkoba tidak ada over kapasitas,” ia menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, yang harus kami lakukan dengan kondisi over kapasitas yang terjadi di lapas atau rutan, Kemenkumham dengan anggaran yang terbatas berupaya mencoba melakukan perbaikan-perbaikan, termasuk pemindahan atau pembangunan baru.

“Jadi kami melakukan perbaikan-perbaikan atau renovasi, dan hal lain yang kami lakukan adalah mendorong restorative justice,” ia menegaskan.

Dia menuturkan bahwa sekarang ini ada namanya desa sadar hukum, tujuan agar kepala desa bisa mendamaikan jika terjadi persoalan di desa. Sehingga persoalan di desa tidak harus dibawa ke Polisi.

“Doakan supaya pencerahan hukum, sosialisasi hukum bagi masyarakat semakin besar agar tercipta masyarakat yang sadar hukum. Sebab, persoalan yang terjadi di masyarakat sesungguhnya disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap hukum,” ia menambahkan.(nes)

Artikel Kunker di Lapas Tondano, Staf Ahli Kemenkumham RI Sebut Restorative Justice Atasi Over Kapasitas pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/kunker-di-lapas-tondano-staf-ahli-kemenkumham-ri-sebut-restorative-justice-atasi-over-kapasitas/feed/ 0