sengketa Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/sengketa/ Jernih Melihat Cermat Mencatat Wed, 22 Jan 2025 13:34:27 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://intananews.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-Intana-News-Logo-32x32.png sengketa Arsip - INTANA NEWS https://intananews.com/tag/sengketa/ 32 32 Sengketa Hasil Pilkada Minahasa 2024 Berlanjut di MK, KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Hukum https://intananews.com/berita/sengketa-hasil-pilkada-minahasa-2024-berlanjut-di-mk-kpu-tegaskan-permohonan-tidak-memenuhi-syarat-hukum/ https://intananews.com/berita/sengketa-hasil-pilkada-minahasa-2024-berlanjut-di-mk-kpu-tegaskan-permohonan-tidak-memenuhi-syarat-hukum/#respond Wed, 22 Jan 2025 13:34:27 +0000 https://intananews.com/?p=7565 INTANANEWS – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (22/01/2025) di Jakarta. Pada sidang lanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum yang ... Read more

Artikel Sengketa Hasil Pilkada Minahasa 2024 Berlanjut di MK, KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Hukum pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (22/01/2025) di Jakarta.

Pada sidang lanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.

Melalui kuasa hukumnya, Suryantara, Alfatah, dan Partners, KPU menilai dalil yang diajukan Pemohon lebih mengarah pada pelanggaran administrasi, dan bukan sengketa hasil pemilu.

“Masalah ini bukan termasuk dalam kewenangan MK, melainkan seharusnya ditangani oleh Bawaslu, DKPP, atau Kepolisian,” ujar tim kuasa hukum KPU.

Paslon SUPER dalam permohonannya menuding Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, telah membagikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara gratis selama masa kampanye. Namun, KPU berpendapat tuduhan tersebut lebih relevan dengan pelanggaran administrasi ketimbang hasil pemilu.

KPU juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 52.410 suara atau 27,92%, jauh melebihi ambang batas 1,5% dari total suara sah, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pemilihan. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini ke MK.

Rekapitulasi suara resmi KPU Kabupaten Minahasa mencatat perolehan suara sebagai berikut:

• Paslon Nomor Urut 1 (SUPER): 41.136 suara (21,92%)

•Paslon Nomor Urut 2 (Youla Lariwa-Denni Rudi Kalangi/YLM-DRK): 53.011 suara (28,24%)

•Paslon Nomor Urut 3 (Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang): 93.546 suara (49,84%)

Dengan total suara sah sebanyak 187.693, KPU menyatakan bahwa Pilkada Minahasa 2024 telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam petitumnya, Paslon SUPER meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan memerintahkan pemungutan suara ulang antara Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Namun, KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan meminta MK untuk menolak permohonan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari Pihak Terkait dan melanjutkan pembuktian lebih lanjut.(nes)

Artikel Sengketa Hasil Pilkada Minahasa 2024 Berlanjut di MK, KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memenuhi Syarat Hukum pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/sengketa-hasil-pilkada-minahasa-2024-berlanjut-di-mk-kpu-tegaskan-permohonan-tidak-memenuhi-syarat-hukum/feed/ 0
Komisi Pemilihan Umum Nyatakan Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi https://intananews.com/berita/komisi-pemilihan-umum-nyatakan-siap-hadapi-sengketa-hasil-pemilu-2024-di-mahkamah-konstitusi/ https://intananews.com/berita/komisi-pemilihan-umum-nyatakan-siap-hadapi-sengketa-hasil-pemilu-2024-di-mahkamah-konstitusi/#respond Wed, 20 Mar 2024 19:08:05 +0000 https://intananews.com/?p=3723 INTANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Gedung ... Read more

Artikel Komisi Pemilihan Umum Nyatakan Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
INTANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim menjelaskan kesiapan tersebut sejalan dengan bisanya peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhitung sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

“Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dilansir antaranews.com.

Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR dan DPD.(nor)

Artikel Komisi Pemilihan Umum Nyatakan Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pertama kali tampil pada INTANA NEWS.

]]>
https://intananews.com/berita/komisi-pemilihan-umum-nyatakan-siap-hadapi-sengketa-hasil-pemilu-2024-di-mahkamah-konstitusi/feed/ 0